Bupati Kepulauan Yapen, Toni Tesar Dukung Pemekaran DOB Papua Untuk Percepat Pembangunan

- 28 Juni 2022, 14:18 WIB
 Bupati Kepulauan Yapen, Toni Tesar. S. Sos., saat diwawancara.
Bupati Kepulauan Yapen, Toni Tesar. S. Sos., saat diwawancara. /Celia Waromi / lintaspapua.com/

PORTAL PAPUA  -   Bupati Kepulauan Yapen, Toni Tesar mendukung pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua. Ia mengatakan, pemekaran daerah Provinsi di Papua dilakukan agar mempercepat pembangunan dan membantu masyarakat di tanah Papua.


Hal ini disampaikannya, seusai mengikuti Rapat Kerja Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota se-Papua, di Jayapura, Rabu, 15 Juni 2022.

Baca Juga: Serahkanlah Kuatirmu Kepada TUHAN, Maka Ia Akan Memelihara Engkau

"kita ikuti, mudah-mudahan pemekaran ini sesuai harapan kita bahwa, kita mempercepat pembangunan dan membantu masyarakat di tanah Papua," kata Toni Tesar, Bupati Kepulauan Yapen.

Baca Juga: Pendeta Daniel Dawan Pastikan 1.785 Peserta dari Wilayah Tabi Ikuti Youth Camp GPdI Papua 2022 di Waropen

Toni Tesar menjelaskan, percepatan pembangunan yang di gaunkan pemerintah Pusat saat ini adalah pemekaran dan ini sudah dilaksanakan sesuai undang-undang nomor 2 revisi dari undang-undang 21 tahun 2001.

"Percepatan pembangunan dari pemerintah pusat untuk saat ini adalah pemekaran  dan ini sudah dilaksanakan sesuai  undang-undang nomor 2 revisi dari undang-undang 21.Kita ikuti saja pemerintah pusat dengan kebijakannya," jelasnya.

Toni Tesar menuturkan, sesuai dengan pemekaran wilayah provinsi di Papua, ada pro dan kontra karena itu adalah sebuah dinamika di masyarakat. Dari hal tersebut, Gubernir Papua telah memutuskan untuk pemekaran di papua sesuai tujuh (7) wilayah adat.

Baca Juga: Sesuai Dengan 7 Wilayah Adat, Mendagri dan Gubernur Papua Sepakati Pemekaran Tujuh Provinsi

"Bapak Gubernur juga sudah memberikan persetujuan bahwa pemekaran dan  mendorong untuk 7 wilayah adat di mekarkan sekaligus.  Pemekaran ini ada pro dan kontra, itu tetap ada di masyarakat kita tidak bisa mengajak masyarakat untuk satu hati karena ini adalah dinamika dan kita harus hargai," tuturnya.



"Kita lihat undang-undang nomor 2 revisi dari undang-undang 21 kontranya bagaimana pro-nya bagaimana, tapi setelah ditetapkan Apa yang terjadi aman-aman kan, kita sekarang gunakan dana otsus yang dulu bilang tidak mau pemekaran  tidak mendukung revisi undang-undang nomor 2 sekarang juga gunakan uang itu,  jadi pro dan kontra itu biasa, tapi setelah putuskan masyarakat bisa menghargainya," tandasnya.***

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x