Rapat Khusus Forum Kepala Daerah se- Tanah Tabi dan Saireri Hasilkan Dukungan DOB dan Percepatan Pembangunan

- 12 Juni 2022, 17:00 WIB
 Forum Kepala Daerah se- Tanah Tabi dan Saireri melaksanakan rapat khusus di Suni Garden Lake Hotel & Resort Sentani.
Forum Kepala Daerah se- Tanah Tabi dan Saireri melaksanakan rapat khusus di Suni Garden Lake Hotel & Resort Sentani. /Irfan / Portal Papua/

Terkait dengan pandangan kesejahteraan rakyat Papua, pria yang juga Bupati Jayapura ini mengatakan, bahwa semua pihak mempunyai pandangan masing-masing, sehingga terjadi pro dan kontra terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran di Papua.

 

"Yang harus dipersiapkan untuk merespon kekhawatiran terhadap pandangan masyarakat tersebut, bagaimana kesejahteraan itu bukan hanya slogan semata. Sehingga kepastian akan kesejahteraan harus benar-benar terwujud," katanya.

"Kita sebagai kepala daerah yang diberi amanah oleh rakyat untuk memberikan kepastian kesejahteraan tersebut, pro kontra merupakan hal yang wajar," ucap Mathius Awoitauw menambahkan.

Baca Juga: Para Bupati Pegunungan Tengah Dukung DOB

Dari rapat khusus tersebut, menghasilkan tujuh (7) poin aspirasi atau pernyataan sikap, Pertama, mendukung dan berkomitmen melaksanakan kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, guna percepatan pembangunan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan wilayah adat.

Kedua, Undang-undang sektoral dalam penerapannya di Provinsi Papua harus disesuaikan dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan regulasi penggunaannya.

Ketiga, Mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera merealisasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau Pemekaran di Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua

Keempat, pemekaran di Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota itu diikuti dengan formasi khusus penerimaan ASN, TNI dan Polri, yang harus diisi oleh orang asli Papua (OAP).

Kelima, jumlah alokasi DPR RI dan DPD RI dari Provinsi Papua maupun provinsi pemekaran dari Provinsi Papua minimal lima (5) secara proporsional.

Halaman:

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x