Wakil Bupati Giri Wijayantoro Buka Pertemuan Penyusunan Revisi RTRW Tahun 2008-2028

- 19 April 2022, 16:23 WIB
Suasana Pembukaan Kegiatan.
Suasana Pembukaan Kegiatan. /Irfan - Portal Papua/

PORTAL PAPUA  - Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro membuka secara resmi Kick Off Meeting Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028, bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis 14 April 2022.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor: PK.01/148-200/III/2022 tentang Rekomendasi atas Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028, sehingga dilakukan revisi kembali RTRW Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028.

Baca Juga: Resmi, Rivaldo Ferre di Lepas Oleh Persipura Jayapura

"Jadi kegiatan ini untuk menyelaraskan penyelenggaraan penataan ruang sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Di mana, kami di Pemerintah Kabupaten Jayapura menargetkan penyusunan RTRW ini dapat diselenggarakan dalam jangka waktu 12 bulan dari 18 bulan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dalam penataan ruang yang berlaku," kata Mathius Awoitauw dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro.

"Hal ini tentunya tidak terlepas dari peran serta perangkat daerah, stakeholder, swasta dan masyarakat hukum adat, serta seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, saya berharap penyusunan revisi RTRW ini dapat dipedomani dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jayapura berbasis mitigasi rencana ekonomi hijau berkearifan lokal," harapnya.

Sementara itu, Andreas Lukas Hurunama, S.T. ,selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura menggungkapkan, penyusunan RTRW Kabupaten Jayapura memang dalam pelaksanaannya sudah ada surat keputusan nya yaitu, SK Bupati Jayapura Nomor: 188.4/102 Tahun 2022 tentang pembentukan tim revisi RTRW Kabupaten Jayapura.

Dalam hal ini, kata Hurunama, tidak terlepas dari dasar- dasar yang ada didalamnya, kenapa kita hadir melakukan revisi ini karena tahun lalu kita sudah melakukan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Jayapura.

Baca Juga: Ini Pesan Wakil Wali Kota Jayapura dan Ketua KKSS Pada Acara Buka Puasa Bersama

"Dan, dari hasil itu menunjukan bahwa kita harus revisi RTRW kita. Sehingga implementasi dan hasil itu yang kita kirim ke Kementrian ATR/BPN tahun ini," katanya singkat.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah