Kominfo Papua Akui Media Sebagai Mitra Strategis Pemerintah Daerah

- 15 April 2022, 20:04 WIB
Suasana Foto Bersama, usai diskusi bersama materi yang dibawakan.
Suasana Foto Bersama, usai diskusi bersama materi yang dibawakan. /Portal Papua/

Kendati demikian, Jeri mendorong media massa di Papua agar dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, selalu berpegang pada kode etik sebagaimana yang ditetapkan UU. 

"Sebab hal itu, menjadi satu referensi dan literasi penting bagi kelimpahan informasi, khususnya pada media digital," kata ia.

Jeri menambahkan, Dinas Kominfo Papua juga akan menyiapkan sebuah formula agar publikasi atau penyampaian informasi mengenai pembangunan yang sudah dilakukan Pemprov saat ini lebih banyak diketahui masyarakat lewat media massa. 

“Termasuk agenda kegiatan di Pemprov Papua ini akan kami informasikan sedemikan rupa, sehingga bisa diterima oleh publik. Tentunya kita akan lebih tekankan program pembangunan dalam pemberitaan, nanti formatnya kita siapkan,” tandas Jeri.

Penanggung jawab SIWO PWI Pusat, Abdul Munib mengatakan sebagai salah satu wujud hak asasi manusia, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga: Bangun Sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Papua, Media Diminta Sampaikan Informasi Yang Berimbang

Meskipun demikian, ujar ia, kebebasan yang dimaksud bukanlah kebebasan yang mutlak, tetapi kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab sosial. Sehingga demikian, pers memiliki kewajiban untuk pula menyampaikan informasi dengan benar dan valid serta sesuai fakta.

"Artinya setiap kegiatan pers harus menghormati hak asasi setiap orang dan harus bertanggung jawab kepada publik. Untuk itu, dibentuklah kode etik jurnalistik untuk wartawan dan kode etik ini wajib dijalankan setiap pekera pers," kata wartawan senior yang juga mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua tersebut. ***

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x