Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs.Ahmad Musthofa Kamal.SH.mengatakan, informasi yang disam0aikan oleh media tidak mengamdung hoax dan benar-bemar dari narasumber yang berkompeten.
"Ada beberapa informasi yang wajib disampaikan kepada publik yaitu informasi yang tidak.mengandung unsur Hoax dari kelompok-kelompok yang memprofokasi tertentu dan ingin memecah belah, juga informasi yang tidak akurat dan tidak berimban," pungkasnya.***