Bangun Sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Papua, Media Diminta Sampaikan Informasi Yang Berimbang

- 14 April 2022, 23:55 WIB
Suasana Kegiatan Diskusi Yang Digagas Dinkominfo Provinsi Papua.
Suasana Kegiatan Diskusi Yang Digagas Dinkominfo Provinsi Papua. /Portal Papua/

PORTAL PAPUA -  Membangun sinergitas antara Pemerintah Daerah dan media massa dalam.menyampaikan informasi dengan menerapkan kode etik dalam.berjunalis, guna penyampaian informasi yang akurat, cepat, tepat dan tanpa hoax.

Untuk itu pemerintah provimsi Papua dalam hal ini Dinas komunikasi dan Informasi (kominfo) provinsi Papua melakukan pertemuan dengan media cetak, elektronik dan online yang ada di Papua, bertempat  di Aula Dinas Kominfo Papua, Rabu, 13 April 2022.

 Baca Juga: Maria Louisa Rumateray, Itulah Sosok Dokter Terbang Yang Melayani Kesehatan di Pedalaman Papua

Dalam pertemuan tersebut sebagai pembicara yakni, Jeri Agus Yudianto, S.Kom, Kepala Dinas Komimfo Provinsi Papua, Abdul Munib, penanggung jawab PWI Pusat mewakili Ketua PWI Papua, Eveerth Joumilena dari AMSI Papua dan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs.Ahmad Musthofa Kamal.SH.

Kewenangan pemerintah ada dua yakni pertama, berhubungan dengan informasi dan komunikasi publik saat ini dan kedua, pemerintah bertanggung jawab sebagai pengololaan dokumen.

"Pemerintah Provinsi Papua bertanggung jawab pada dua bagian yang pertama, berhubungan dengan informasi dan komunikasi publik saat ini, yang ke dua, pemerintah bertanggung jawab sebagai pengololaan dokumen dan kominfo mengelola website dari setiap SKPD yang ada di Pemprov Papua,' kata Jeri Agus Yudianto. S.Kom, Kepala Diskominfo Papua, saat mberikam materi di aula Diskomimfo Papua.

Sementara itu, kata Abdul.Munib, Ketua SIWO Pusat mewakili PWI Papua, seorang jurnalis harus benar-benar berpegang pada etika penulisan yang jelas dari sumber yang berhak untuk menyampaikan informasi.

"Pemahaman kita sebagai jurnalistik bisa di baca dalam pasal 1 Undang-Undang pers yaitu suatu wahana komunikasi dimana terjadi pengumpulan informasi menyimpang, mencari sampai kepada mengolahnya dalam bentuk tulisan, gambar dan video," ucapnya.

"Secara filosofi, jurnalis atau pers itu adalah berkata benar. dalam amanat Undang-Undang itu juga di warnai oleh batas-batasnya hukum yang fungsinya, sebagai pendidik dan pemberi informasi yang aktual dan akurat," jelas Munib.

Suasana Kegiatan.
Suasana Kegiatan.

Selain itu, Eveerth Joumilena, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Papua, mengatakan, media siber adalah media yang di tulis online dengan penyajian yang sama dengan media cetak namun sesuai dengan halaman penulisan.

"Asosiasi media Siber Indonesia sendiri di bentuk bersama para pemimpin redaksi perusahaan media pemberitaan onlin/siber yg ada di Indonesia," kata Joumilena.

Disebutkan, bahwa AMSI adalah organisasi nirlaba yang dibentuk untuk meningkatkan kualitas media siber di Indonesia.

Baca Juga: Transformasi Digital, Sangat Penting dalam Pola Pikir

"Asosiasi Media Siber Indonesia, disingkat AMSI adalah organisasi yang dibentuk bersama para pemimpin redaksi perusahaan media pemberitaan online/siber yang ada di Indonesia. AMSI dideklarasikan pada 18 April 2017, dengan ide dasar utama membangun kebersamaan dan penguatan (empowering) sesama perusahaan media pemberitaan berbasis internet/digital platform," jelasnya dari materi yang disampaikan.

Dikatakan, Melalui wadah organisasi AMSI, anggota perusahaan media diharapkan bisa makin meningkatkan kualitas pemberitaan maupun kesejahteraanan perusahaannya. AMSI didirikan di tengah suasana psikologis penuh keprihatinan merebaknya berita bohong, berita palsu, atau yang kerap diistilahkan sebagai hoax di tengah masyarakat Indonesia.

"Bersama-sama Dewan Pers, AMSI akan secara aktif melakukan verifikasi media, mengadakan pelatihan, pendidikan, dan meningkatkan kemampuan teknis masmaupun pemahaman etik tentang membangun media siber yang profesional sesuai amanat UU Pers dan Pedoman Media Siber," katanya dalam pemaparan.

Disampaikan, bahwa AMSI tercatat sebagai organisasai nirlaba, yang beranggotakan perusahan media siber. AMSI tercatat sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Presiden Serahkan Bantuan Sosial di Pasar Tanjung dan Pasar Bulakamba Brebes

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs.Ahmad Musthofa Kamal.SH.mengatakan, informasi yang disam0aikan oleh media tidak mengamdung hoax dan benar-bemar dari narasumber yang berkompeten.

"Ada beberapa informasi yang wajib disampaikan kepada publik yaitu informasi yang tidak.mengandung unsur Hoax dari kelompok-kelompok yang memprofokasi tertentu dan ingin memecah belah, juga informasi yang tidak akurat dan tidak berimban," pungkasnya.***

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x