Sempat Terima Ucapan Selamat dan Sukses, Waket I DPR Papua, Yunus Wonda Bantah Terpilih Jadi Wagub Papua

- 22 Maret 2022, 13:28 WIB
Menyusul beredarnya foto Wakil Ketua (Waket) I DPRP DR. Yunus Wonda, SH, MH yang berpoese bersama sejumlah pejabat. Ternyata Hoax.
Menyusul beredarnya foto Wakil Ketua (Waket) I DPRP DR. Yunus Wonda, SH, MH yang berpoese bersama sejumlah pejabat. Ternyata Hoax. /DPR Papua.

PORTAL PAPUA - Menyusul beredarnya foto Wakil Ketua (Waket) I DPRP DR. Yunus Wonda, SH, MH yang berpoese bersama sejumlah pejabat dan dilengkapi dengan caption Slamat dan sukses Kka YW sebagai Wagub Papua beredar luas di sejumlah grup WhatsApp di Jayapura, Papua.

 

Bahkan postingan foto tersebut discreenshot kemudian dibagikan ke sana kemari sehingga Papua mendadak heboh dan tak sedikit public yang bertanya apakah betul kekosongan kursi Wagub Papua ini sudah diisi. Tak sedikit pula yang terpancing dengan memprotes postingan tersebut karena merasa semua belum final.

Terkait postingan tersebut, politisi Partai Demokrat Papua yang rupanya ikut memonitor postingan tersebut menegaskan bahwa postingan tersebut tidak benar alias Hoax, “Itu tidak betul.Itu hoax. Jadi tolong sampaikan ke public bahwa semua tidak benar,” Tegas Yunus Wonda kepada Humas DPRP via telepon selulernya, Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: DPR Papua Seriusi Sikapi Aspirasi Penolakan Pemekaran DOB

Dijelaskan Wonda bahwa foto dirinya bersama Anggota DPRP Yanni,SH dan Sekretaris DPRP Dr. Juliana J Waromi adalah bahwa foto kegiatan konsultasi soal keuangan di Kementerian terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan  (Permenkeu) RI Nomor 163/PMK.07/2021 tentang Pengalakoasian Dana Otsus Tahun Anggaran 2022. “Jadi tidak ada kaitannya dengan pemilihan Wagub. Tolong itu diluruskan,”Bebernya

Ditambahkan.  Wonda bahwa sesuai Ketentuan Peraturan Perundangan – Undangan  yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berikut aturan pelaksanaannya, proses pemilihan Wakil Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan wakil gubernur yang mengundurkan diri/berhalangan tetap  dilakukan oleh DPR Papua melalui mekanisme pemilihan bukan ditunjuk apalagi diputuskan oleh Kemendagri.

“Jadi prosesnya seperti itu, semua di DPR,”  tegasnya.

Lalu disinggung soal proses yang sedang  berjalan saat ini termasuk apakah Papua bisa memiliki wagub atau sebaliknya, Yunus menjawab pesimis, “Masih banyak dinamika dan saya pikir belum bisa dipastikan apakah akan ada wagub atau tidak.Ibarat satu step sudah dilakukan namun kadang sudah lewati kabut gelap dan mendapatkan terang tapi ternyata kembali masuk ke kabut gelap lagi. Terakhir bulan ini tapi ya begitu kondisinya,” pungkasnya. ***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Humas DPR Papua


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x