Masyaraka Adat di Grime Nawa Minta Lindungi Hutan dan Cabut Izin PT PNM

- 9 Maret 2022, 21:22 WIB
Ibu rosita saat menyerahkan aspirasi.
Ibu rosita saat menyerahkan aspirasi. /

 

PORTAL PAPUA -  Pihak masyaraka adat minta Lindungi Hutan dan Masyarakat Adat serta  Cabut adanya  Izin PT Permata Nusa Mandiri.

"Kami perempuan adat menyatakan sikap kepada pemerintah untuk segera meninjau kembali semua keputusan yang telah diambil dan diberikan kepada pihak perusahaan PT PNM dan perusahaan manapun yang berada di daerah Grime dan Nawa, wilayah Mamta, ataupun di atas Tanah Papua, untuk dicabut izinnya karena semua perusahaan yang masuk di atas tanah kami tidak membawa keuntungan bagi kami ataupun mengubah sedikit ekonomi kami," Pernyataan sikap tersebut dituangkan oleh Rosita Tecuari, Ketua Organisasi Perempuan Adat Namblong dan perwakilan warga korban.

Dalam surat pernyataan sikap menolak keberadaan PT Permata Nusa Mandiri (PNM) yang didukung dan ditandatangani 100 perwakilan masyarakat adat Namblong dari lembah Grime dan Nawa, Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada 7 Maret 2022.

PT PNM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Nimbokrang, Kabupaten Jayapura. Perusahaan ini tercatat mengantongi sejumlah izin, seperti izin lingkungan

(Februari 2014), izin usaha perkebunan (Maret 2014), pelepasan kawasan hutan (Agustus

2014), dan hak guna usaha (HGU) untuk beberapa bagian konsesi mereka (Agustus dan November 2018).

“Izin-izin tersebut terbit tanpa sepengetahuan masyarakat adat,” terang Septer Manufandu, Sekretaris Eksekutif JERAT Papua. Menurut Septer izin-izin tersebut terbit begitu saja, bahkan masyarakat mengetahui keberadaan izin-izin ini setelah perusahaan mulai melakukan kegiatan di lapangan.

Awal Januari 2022 Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan pencabutan sejumlah izin termasuk izin kebun sawit. Pengumuman ini kemudian diikuti dengan beredarnya Keputusan

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x