Ini Fakta Bahwa PT LIB Langgar Regulasi Kompetisi BRI Liga1 2021/2022

- 9 Maret 2022, 19:02 WIB
/

 

PORTAL PAPUA -  Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum bahwa pada tanggal 21 Februari 2022 bertempat di Stadion Kapten I Wayan Dipta , Gianyar Bali telah berlangsung pertandingan BRI Liga1 tahun 2021/2022 antara Persipura Jayapura melawan Madura United FC , dimana PT Liga Indonesia Baru tidak menjalankan Regulasi Liga1 tahun 2021/2022 .

1. Pasal 51 ayat (3) terkait tidak melaksanakan Swab Test Rapid Antigen terhadap seluruh pemain dan ofisial tim Persipura Jayapura pada hari pertandingan .

2. Pasal 52 ayat (6) terkait tidak melakukan penanganan terhadap pemain tim Persipura Jayapura atas nama Ian Louis Kabes yang reaktif Covid -19 pada hari pertandingan .

3. Pasal 52 ayat (7) terkait tidak melaksanakan Swab Test Rapid Antigen terhadap seluruh pemain dan oficial tim Persipura Jayapura pada hari pertandingan dan tidak mengelar rapat darurat ( emergency meeting ).

Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas PT . Liga Indonesia Baru telah melangar Regulasi Kompetisi BRI Liga1 2021/2022 sebagaimana di atas dalam pasal 51 ayat (3) jo 52 ayat (7) jo pasal 53 ayat (5) .

Telah melakukan terhadap pelanggaran Regulasi BRI Liga1 2021/2022 tersebut , Komite Disiplin PSSI berpendapat berdasarkan ketentuan pasal 3 huruf ( j ) jo pasal 9 ayat (2) jo pasal (3) jo pasal 141 kode Disiplin PSSI Tahun 2018 berhak menghukum PT . Liga Indonesia Baru .

Sanksi yang dijatuhkan oleh Komdis PSSI itu sangat merugikan klub Persipura yang tengah berjuang untuk selamat dari degradasi. Pasalnya, sebelum menjatuhkan sanksi, Komdis PSSI melalui Ketuanya, Erwin Tobing menyebut jika sanksi yang akan diputuskan tidak akan mematikan klub Persipura. ***

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x