Pemkab Jayapura Sosialisasi Perbup Dana Desa dan ADK di Distrik Nimboran

- 7 Maret 2022, 13:00 WIB
Pelaksanaan Sosialisasi Perbup Dana Desa Nomor 01 dan Perbup ADK Nomor 02 Tahun 2022, di Kantor Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura.
Pelaksanaan Sosialisasi Perbup Dana Desa Nomor 01 dan Perbup ADK Nomor 02 Tahun 2022, di Kantor Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura. /Irfan - Portal Papua

PORTAL PAPUA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Dana Desa Nomor 01 Tahun 2022, Peraturan Bupati (Perbup) Alokasi Dana Kampung (ADK) Nomor 02 Tahun 2022, yang berlangsung di Kantor Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura.

Selain dua Perbup tersebut, DPMK juga melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, serta jadwal penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun 2022.


"Kami diberikan kepercayaan sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 01 Tahun 2022 tentang dana-dana kampung dan Perbup Nomor 02 Tahun 2022 tentang alokasi dana kampung," ucap Kepala Distrik (Kadistrik) Nimboran, Marsuki Ambo, S.STP, ketika dikonfirmasi wartawan media online ini di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu 5 Maret 2022 sore


"Kegiatan sosialisasi ini melibatkan enam (6) distrik yang ada di Wilayah Pembangunan (WP) III. Bahkan ada juga distrik dari Wilayah Pembangunan (WP) IV yang ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, untuk sama-sama mendapat pemahaman mengenai pengalokasian DD dan ADK dari DPMK," jelasnya menambahkan.


Marsuki Ambo mengatakan, pemahaman mengenai pengelolaan dana desa menjadi aspek penting dan mendasar yang harus dimiliki para pemangku kepentingan di tingkatan Pemerintahan Desa (Kampung), khususnya perangkat kampung dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.


"Prinsip dasar pengelolaan dana desa, dimulai dari tahap perencanaan sampai pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa," katanya.


"Dalam kegiatan sosialisasi itu jelas sekali terkait dengan dana-dana kampung yang dialokasikan, baik besarannya maupun pengalokasiannya. Bahkan sistem pencairannya seperti apa, itu sudah disampaikan langsung kepada kepala-kepala kampung di Wilayah Pembangunan III dan IV yang hadir dalam sosialisasi tersebut," tukas Marsuki Ambo.


Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra, didampingi Kepala Distrik Nimboran Marsuki Ambo, yang membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi tersebut. ***

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah