“Pertama kepastian hukum, kepemilikan lahan terus perencanaan ke depan seperti apa? apakah pelabuhan saja? ataukah ada kawasan-kawasan lain yang menunjang pelabuhan, itu yang harus direncanakan matang,”.
Karena, menurut Bupati Jayapura dua periode ini, ada investor yang mau berinvestasi tetapi tidak mau jika hanya pelabuhan saja, harus lebih dari itu, dan itu yang sedang kita jajaki.
Untuk itu, Pemda Kabupaten Jayapura dan ATR/BPN Kabupaten Jayapura akan melakukan sejumlah sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, diharapkan dengan adanya sertifikat tanah lokasi Pelabuhan Peti Kemas Depapre ini, ke depannya tidak ada lagi pemalangan. Baik oleh masyarakat adat maupun pemilik hak ulayat. ***