Gubernur Papua, Lukas Enembe Masih Jadi Perwakilan dan Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat

- 21 Februari 2022, 03:10 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam sebuah kegiatan.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam sebuah kegiatan. /Foto Erwin Senduk/

PORTAL PAPUA - Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022, resmi diserahkan.

Secara simbolis penyerahan dilakukan secara tertutup oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, diterima kepala SKPD pemerintah provinsi, Senin, 14 Februari 2022, di Aula Lukmen I, Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.

“Pertama-tama saya berterima kasih kepada seluruh OPD dan pegawai yang telah menyelesaikan tanggungjawab penyusunan anggaran bersama legislatif, sehingga dapat dilakukan penyerahan DPA SKPD 2022 pada hari ini,” terang Lukas dalam sambutan, sebagaimana dikutip Juru Bicara Gubernur Papua M. Rifai Darus, usai penyerahan DPA tersebut.

Masih menurut Rifai, bahwa Gubernur Enembe memastikan bahwa dirinya masih menjadi perwakilan dan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Dengan demikian, apa pun yang diperintahkan Presiden Jokowi, akan segera ditindaklanjuti olehnya beserta jajaran.

“Sebab pada 2022 ini adalah masa transisi dalam penerapan regulasi baru yang harus disesuaikan Pemprov Papua. Banyak kewenangan yang berubah, sehingga harus diikuti oleh Pemprov Papua khususnya dalam rangka implementasi UU Otsus No2 2021, yang telah diimplementasikan dalam PP no 109 dan 107,” ucapnya.

Sementara terkait penggunaan anggaran 2022 oleh SKPD, mantan Bupati Puncak Jaya ini mengingatkan para kepala dinas, badan maupun biro, untuk dapat menggunakan dana yang ada dengan sebaik mungkin.

Serta mengelolanya sesuai peruntukan dan wajib tertib administrasi, agar tidak ada lagi ASN yang salah dalam penggunaan keuangan, sampai diproses hukum.

“Tapi ada penegasan khusus yang diberikan Gubernur juga, yakni kepada Biro Pelelangan Barang dan Jasa Papua, agar dalam melakukan pelelangan, harus tertib administrasi dan sesuai peraturan berlaku supaya tidak terjadi keterlambatan lelang dan sebagainya,” kata ia.

Terakhir, tambah Rifai, Gubernur Lukas meminta semua pihak, baik pemerintah dan masyarakat untuk dapat bekerja sama mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Daerah Republik Indonesia (BPK RI) yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: papua.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x