Selain itu, dalam rapat Pansus Otsus tersebut, Bahlil juga menegaskan agar orang yang hendak menjalankan usaha di Papua harus membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Papua.
Hal ini tentu bertujuan agar pemasukan pajak bisa menjadi pendapatan asli untuk daerah di Papua bukan malah menjadi pendapatan asli daerah lain di luar Papua.
"Maka kami sekarang kalau orang bikin izin, saya lagi mau mensinkronisasi dengan UU 21 nanti setelah ini, setiap orang yang melakukan usaha di Papua kita minta untuk bikin NPWP di Papua, jangan NPWP di DKI Jakarta nanti masuk PAD (pendapatan asli daerah)-nya, PAD bagi hasil di Jakarta. Ini untuk membantu keseimbangan," tegasnya.