Mengenal Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dan Cara Mendapatkan

- 11 Juni 2021, 08:15 WIB
Berapa besaran bantuan BIP Kemenparekraf 2021? Ini ketentuannya
Berapa besaran bantuan BIP Kemenparekraf 2021? Ini ketentuannya /Kemenparekraf

PORTAL PAPUA-Bantuan pemerintah kepada masyarakat di tengah pandemi corona kembali digulirkan. Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dan sejumlah program lainnya, adapula Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca Juga: Upaya Penanganan COVID 19 Terbaru Pemerintah Pusat Siapkan Bantuan Fasilitas Isolasi Mandiri di Daerah

Program BIP 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu, misalnya subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game, developer, kriya fesyen, kuliner dan film), 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.

Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf yakni bip.kemenparekraf.go.id

Berdasarkan informasi di laman BIP Kemenparekraf, berikut ini adalah detail informasi mengenai bantuan tersebut:

Baca Juga: Mendes PDTT Usulkan Alokasi Dana Otsus untuk Pembangunan Ekonomi Kampung

Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha). Mengacu pada definisi yang tertera di Petunjuk Teknis BIP JPU, bantuan ini merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.

Besaran jumlah bantuan yang diberikan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU. Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf. Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x