Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua, Edward Sembiring, mengugkapkan, delapan satwa yang dilepasliarkan merupakan satwa yang dilindungi dan statusnya masuk dalam apendiks I.
“ Nuri bayan dan ekor sanca hijau statusnya adalah satwa yang dilindungi, sementara kadal panana statusnya apendiks I atau dengan kata lain bahwa hewan langka sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi,” ungkapnya.
Edward Sembiring menambahkan, pelepasaliaran satwa liar ini juga merupakan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar terutama satwa endemik papua.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Kembali Dijalankan Khusus untuk Tahun 2021, Cara Pengecekannya Bisa Melalui situs BNI
“ Pelepasliaran satwa ini merupakan salah satu wujud nyata upaya konservasi yakni melestarikan satwa liar milik negara, sekaligus menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber daya spesies, genetik dan ekosistem,” tandasnya.