BLT UMKM 2021 Kembali Dijalankan Khusus untuk Tahun 2021, Cara Pengecekannya Bisa Melalui situs BNI

- 2 Juni 2021, 09:07 WIB
Penjelasan Bank BNI tentang ATM Link
Penjelasan Bank BNI tentang ATM Link /instagram @bni46/

PORTAL PAPUA-Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lazim dikenal sebagai BLT UMKM mulai kini kembali dijalankan oleh Kemenkop UKM mengingat wabah pandemi belum usai. Terdapat beberapa perbedaan BLT UMKM pada tahun ini dengan tahun sebelumnya.

Besaran BLT yang diterima pada tahun 2021 lebih kecil Rp 1,2 juta per UMKM dibandingkan tahun 2020 dengan jumlah Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Berkat Antusiasme Pelaku UMKM, Pemerintah Tambah Subsidi Bunga 3 Persen dan Naikan Nilai KUR

Tidak hanya itu, proses pencairan BLT juga berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2021, proses tahap pencairannya hanya 1 tahap dengan jumlah BLT Rp 1,2 juta sedangkan pada tahun 2020, melalui 2 tahap pencairan BLT, dengan masing-masing tahap diberikan jumlah Rp 1,2 juta.

Selain itu, cara pengecekan juga agak berbeda pada tahun ini dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, cara pengecekan bisa langsung melalui link eform.bri.co.id/bpum yang disediakan BRI.

Khusus untuk tahun 2021, cara pengecekannya bisa melalui situs BNI, yaitu banpresbpum.id. terdapat langkah-langkah yang dapat ditempuh, yakni:

Baca Juga: Bupati Fakfak mendapat Panggilan dari Tim Penyidik Tipikor Polda Papua Barat

  1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Klik cari
  4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Akan tetapi, bila namanya tak terdaftar, ada opsi lain untuk mengecek syarat untuk bisa menerima BLT UMKM tahun 2021, yaitu sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki KTP Elektronik

Baca Juga: VIRAL! Video Bansos PKH Dikasi Lewat DPRD, Bupati Alor Marah dan Usir Staf Kemensos

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x