Pemprov Papua Keluarkan Aturan ASN Dilarang Mudik Lebaran

- 19 April 2021, 13:37 WIB
Sekretaris Daerah Papua, Dance Yulian Flassy/ Istimewa/ Levin Jr
Sekretaris Daerah Papua, Dance Yulian Flassy/ Istimewa/ Levin Jr /

PORTAL PAPUA-JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua resmi menerbitkan aturan yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Bumi Cenderawasih untuk mudik Lebaran 2021 ke kampung halaman ditengah pandemi COVID-19.

Larangan bepergian berlaku selama periode 6 Mei s/d 17 Mei 2021 atau saat libur Lebaran.

Menurut Sekretaris Daerah Papua, Dance Yulian Flassy, larangan tersebut telah diterbitkan dalam sebuah Surat Edaran yang kini telah diteruskan pemerintah kabupaten dan kota.

Larangan itu pula, merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian atau mudik bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Warga Flobamora Papua Barat Peduli Bencana NTT

“ Intinya kami tidak mau ada orang keluar lalu dan datang membawa penyakit ke Papua. Sehingga diterbitkan sebuah larangan untuk mudik,” tegas Sekda di Kota Jayapura, Senin (19/4/21) pagi.

Bagi ASN yang melanggar, sambung Sekda, dipastikan bakal menerima sanksi disiplin yang berat sesuai ketentuan PP No.53 Tahun 2010 dan PP No.49 Tahun 2018.

“ Kecuali cuti melahirkan dan cuti karena sakit. Sementara bagi ASN yang melakukan perjalanan tugas dinas yang bersifat penting dan disertai surat tugas dari atasan. Diluar itu, tidak diperbolehkan dan larangan ini berlaku juga pagi P3K,” tegasnya.

Sekda menerangkan, larangan ini sebelumnya sudah dibahas bersama Forkompinda Papua. Dimana hasilnya menyepakati adanya pelarangan untuk mudik.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x