Gubernur Papua ke PNG, Mendagri : Itu Salah Aturan

- 6 April 2021, 07:55 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bertemu Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jayapura/ Istimewa.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bertemu Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jayapura/ Istimewa. /

 

PORTAL PAPUA-JAYAPURA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Teguran tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur ilegal atau tidak melalui mekanisme yang berlaku.

Dijelaskan Mendagri, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri. Hal itu diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Korban Tewas Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Flores Timur Mencapai 80 Orang

" Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kata Mendagri saat ditemui awak media di Jayapura, Senin (5/4/2021).

Mendagri juga menuturkan, Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan, perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan. Namun Mendagri mengatakan, hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.

" Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgent, bisa komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," tandasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berbelasungkawa dan Minta Aparat Tangani Cepat Bencana di NTT

Mendagri pun berharap, pelanggaran tersebut tak diulangi, bahkan oleh kepala daerah lainnya. Ia berharap semua kepala daerah taat terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x