JPU Sebut Pernyataan Habib Rizieq Sebagai Tanda Orang Tidak Terdidik

- 30 Maret 2021, 12:45 WIB
Riziq Shihab
Riziq Shihab /PMJ NEWS/Fajar /PMJ NEWS

PORTAL PAPUA- Pada sidang lanjutan kasus Habib Rizieq di Pengadilan Jakarta Timur hari ini Selasa (30/3)  Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab yang menyebut JPU dungu dan pandir. JPU menilai penggunaan kata-kata tersebut tidak tepat.

"Adanya kalimat nonyuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan pandir dalam eksepsi penasehat hukum adalah tidak tepat. Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan, serta melaksanakan perintah hukum, yang terakhir melaksanakan eksekusi," kata tim JPU, saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

 Baca Juga: Jubir Moeldoko Tuding Era SBY Sarat Radikalisme, Begini Tanggapan Weksekjen Partai Demokrat

Jaksa menegaskan pihaknya tidak memahami pernyataan yang dinilainya non-yuridis itu. Selain itu, lanjutnya, JPU dalam melaksanakan tugasnya tidak terkait dengan kepentingan politik apa pun.

Jaksa menilai kata 'dungu' dan 'pandir' yang disampaikan Habib Rizieq dalam eksepsinya hanya mengikuti emosi semata. Menurut jaksa, kata-kata tersebut hanya digunakan oleh orang tidak terdidik.

 Baca Juga: TMMD Boven Digoel Bangun Rumah dan Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Wanggom

"Bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikiran dangkal. Mengingat kata 'pandir' menurut buku kamus bahasa Indonesia halaman 804 yang artinya 'bodoh'. Sedangkan kata 'dungu' menurut kamus bahasa Indonesia tersebut, pada halaman 306, diartikan sangat 'tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh'," tutur Jaksa.

Menurut jaksa, tidak seharusnya kata 'dungu' dan 'pandir' ditujukan untuk JPU. Sebab, lanjutnya, JPU merupakan orang-orang berpendidikan dan berkompeten.

 Baca Juga: Ketua RT Sebut Perempuan Pelaku Bom Bunuh Diri Sedang Hamil 4 Bulan

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x