Di Papua Babi Berkeliaran di Jalan Raya, Pengendara Waspada Jika Tak Ingin Didenda Puluhan Juta

- 9 Maret 2021, 12:32 WIB
Ternak babi sangat rentan saat menghadapi penyakit.
Ternak babi sangat rentan saat menghadapi penyakit. /Indobalinews/Gung De

PORTAL PAPUA-Berbeda dengan di tempat lain yang babinya dikandang. Di Papua, babi peliharaan tidak dikandang melainkan dibebas liarkan begitu saja, pagi dilepas dan sore pulang ke kandang. Bahkan babi bebas berkeliaran hingga di jalan-jalan raya kota.

Maka dari itu, bagi pengendara mobil atau sepeda motor sangat dihimbau untuk berhati-hati saat berkendara, jangan sampai menabrak babi sebab resikonya amat besar, yakni harus bayar denda atau ganti rugi yang tidak sedikit.

Baca Juga: Habitat Anjing Bernyanyi Papua Merosot Lantaran Aksi Baku Tembak KKB dan TNI-POLRI

Nilai dendanya seharga babi dewasa, walaupun yang ditabrak itu anak babi.
Yang lebih mahal lagi adalah jika yang ditabrak adalah babi betina. Maka pengendara harus membayar harga seekor babi dewasa dikalikan jumlah puting susu babi betina.

Untuk harga seekor babi dewasa di Papua diperkirakan sekitar Rp 15 juta per ekor, namun untuk di pegunungan Papua misalnya di Wamena bisa mencapai Rp 30 juta per ekor.

Baca Juga: Dua Kurir Ganja yang Berhasil Diringkus BNN Papua Barat Terancam 10 Tahun Penjara

Jika ada pengendara yang menabrak babi kemudian melarikan diri atau tabrak lari, maka yang akan kena denda yaitu pengendara lain yang lewat jalan tersebut.

Biasanya pengendara yang kena sasaran adalah yang warna mobilnya sama dengan penabrak. Karena sangat sulit mengingat plat nomor mobil penabrak lari, maka yang jadi sasaran adalah mobil yang berwarna sama, misalnya yang nabrak mobil merah, maka yang harus bayar denda adalah semua mobil merah yang lewat jalan tersebut, penagihan denda ini akan berhenti hingga uang yang terkumpul sudah mencapai sejumlah harga babi tersebut.

Baca Juga: Miras dan Sejarah Perkembangannya di Papua

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x