Kondomo mengatakan, para saksi harus menjalani pemeriksaan selama satu bulan dengan mengumpulkan semua bukti, sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemungkinan dalam satu bulan ini baru kami bisa tetapkan tersangkanya. Belum bisa kami sampaikan (identitas) terindikasinya,” jelas Kondomo.
Ketika di konfirmasi, Kepala Dinas PPAD Provinsi Papua Christian Sohilait tidak memberikan jawaban yang lebih jelas terkait pemeriksaan Kejati Papua pada dinas PPAD.
"Kami tetap menghargai proses hukum dan siap jika dilakukan pemeriksaan jadi semua proses kita ikuti saja,”pungkasnya.*
Rafael Fautngiljanan