Simak Syarat, Tujuan, dan Ketentuan Penerima Kartu Prakerja dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020

- 24 Februari 2021, 16:02 WIB
Prakerja Gelombang 12 Sudah dibuka, Pencairan Insentif Kartu Prakerja Bisa Pakai DANA
Prakerja Gelombang 12 Sudah dibuka, Pencairan Insentif Kartu Prakerja Bisa Pakai DANA /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Elvis Romario

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x