Berikut ini, tiga syarat pokok bagi penerima Kartu Prakerja sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020 diatur mengenai
Kartu Prakerja yang ditujukan untuk:
1. Pencari kerja
2. Pekerja atau buruh yang terkena PHK
Baca Juga: SHIO Rabu 24 Februari 2021: Shio Monyet Alami Beberapa Perubahan, Shio Ayam Kharismatik
3. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Hal itu berarti bahwa orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, bukan hanya diperuntukkan bagi mereka yang pengangguran saja.
4. Pada masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi.