Simak Syarat, Tujuan, dan Ketentuan Penerima Kartu Prakerja dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020

- 24 Februari 2021, 16:02 WIB
Prakerja Gelombang 12 Sudah dibuka, Pencairan Insentif Kartu Prakerja Bisa Pakai DANA
Prakerja Gelombang 12 Sudah dibuka, Pencairan Insentif Kartu Prakerja Bisa Pakai DANA /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

5. Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

6. Kartu Prakerja bukan diperuntukkan bagi penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020

Baca Juga: SHIO Rabu 24 Februari 2021: Shio Monyet Alami Beberapa Perubahan, Shio Ayam Kharismatik

7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Meski begitu, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Sementara itu, mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja di antaranya:

1.Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

Baca Juga: JADWAL ACARA MNC TV Rabu 24 Februari 2021, Ada Road to Kilau Raya hingga Blockbuster

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x