Simak Syarat, Tujuan, dan Ketentuan Penerima Kartu Prakerja dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020

- 24 Februari 2021, 16:02 WIB
Prakerja Gelombang 12 Sudah dibuka, Pencairan Insentif Kartu Prakerja Bisa Pakai DANA
Prakerja Gelombang 12 Sudah dibuka, Pencairan Insentif Kartu Prakerja Bisa Pakai DANA /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

PORTAL PAPUA-Belakangan ini, di media sosial (medsos), bermunculan sejumlah pertanyaan seputar Program Kartu Prakerja 2021, salah satu misalnya apakah mendaftar Kartu Prakerja harus pengangguran atau yang saat ini tidak memiliki pekerjaan?

Pertanyaan tersebut muncul semenjak mulai dilakukan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12 yang disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers online pada Selasa, 23 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Ramalan ZODIAK KARIR Rabu 24 Februari 2021, Scorpio Dapat Promosi, Virgo Nyaman di Tempat Kerja

Oleh karena itu, untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut, cukup login di laman Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id, secara khusus dapat disimak dalam Frequently Asked Questions yang tertera pada laman tersebut. 

Pada Frequently Askes Qestions tertulis bahwa mereka yang mendaftar program Kartu Prakerja tidak harus pengangguran. 

Hal itu berarti, mereka yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar, namun harus memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Tujuan pokok dari Kartu Prakerja ialah memberikan stimulus bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja, sehingga bukan untuk menggaji pengangguran.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Rabu 24 Februari 2021, Leo Begitu Dicintai, Tapi Masalah Muncul Tiba-tiba

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 yang berlangsung saat ini akan langsung ditutup setelah memenuhi kuota 600.000 sehingga mereka yang ingin mendaftarkan diri dalam Kartu Prakerja gelombang 12 diimbau untuk segera mendaftar.

Berikut ini, tiga syarat pokok bagi penerima Kartu Prakerja sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

2. Berusia minimal 18 tahun

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020 diatur mengenai
Kartu Prakerja yang ditujukan untuk:

1. Pencari kerja

2. Pekerja atau buruh yang terkena PHK

Baca Juga: SHIO Rabu 24 Februari 2021: Shio Monyet Alami Beberapa Perubahan, Shio Ayam Kharismatik

3. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Hal itu berarti bahwa orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, bukan hanya diperuntukkan bagi mereka yang pengangguran saja.

4. Pada masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi.

5. Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

6. Kartu Prakerja bukan diperuntukkan bagi penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020

Baca Juga: SHIO Rabu 24 Februari 2021: Shio Monyet Alami Beberapa Perubahan, Shio Ayam Kharismatik

7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Meski begitu, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Sementara itu, mereka yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Prakerja di antaranya:

1.Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

Baca Juga: JADWAL ACARA MNC TV Rabu 24 Februari 2021, Ada Road to Kilau Raya hingga Blockbuster

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Elvis Romario

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x