Tingkatkan Status ke Penyidikan, Kejari Sorong Kembali Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi ATK 2017

- 20 Februari 2021, 10:26 WIB
Sekwan Kota Sorong diperiksa
Sekwan Kota Sorong diperiksa /PORTAL PAPUA/

PORTAL PAPUA - Kejaksaan Negeri Sorong (Kejari) kembali memeriksa tiga orang saksi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017, pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.

Tiga orang saksi yang dipanggil Kejari ialah Asisten I Rahman, mantan Sekretaris Daerah Kota Sorong Welly Tigtigweria, dan Sekwan Kota Sorong Sarah Konjol. Dari tiga saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat, 19 Februari 2021 kemarin, hanya Sarah Konjol yang datang memenuhi panggilan.

Baca Juga: Tersandra Janji Kampanye, Anies Baswedan Dinilai Tidak Bekerja Selama 3 Tahun

Dikabarkan, saat memenuhi panggilan penyidik tipikor Kejaksaan, Sarah Konjol diberikan 30 pertanyaan seputar materi pemeriksaan mengenai anggaran ATK tahun anggaran 2017 sebesar Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

"Semua pejabat yang diundang ke Kejaksaan dan dimintai keterangan sebatas saksi, karena Kejaksaan masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan penyelewengan dana ATK tersebut," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap, saat dikonfirmasi Jumat 18 Februari 2021.

Baca Juga: Sempat Surut, Warga Cipinang Malah Minta Evakuasi Lantaran Banjir Naik 2 Meter

Muttaqin menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran ATK tahun anggaran 2017 pada BPKAD Kota Sorong telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan sejak 1 Februari 2021.

"Kita telah meminta  sejumlah dokumen kepada ketiga saksi untuk melengkapi jawaban mereka berhubungan dengan penyelidikan tersebut. Kita juga minta sejumlah dokumen ke Pemkot. Saya berasumsi masih dipersiapan," pungkasnya.*** (Rafael Fautngiljanan)

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x