Dipicu Api Cemburu, Seorang Suami di Biak Numfor Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri

- 30 Desember 2020, 20:34 WIB
Polres Biak Numfor saat menggelar konferensi pers terkait kasus penikaman di depan Lapas Biak, Selasa 29 Desember 2020.
Polres Biak Numfor saat menggelar konferensi pers terkait kasus penikaman di depan Lapas Biak, Selasa 29 Desember 2020. /PORTAL PAPUA/Humas Polda Papua

“Kemudian ketika tiba di TKP terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku yang mengakibatkan pelaku emosi dan menusuk korban menggunakan pisau lipat (yang sudah dipersiapkan di dalam saku celana) sebanyak enam kali,” terangnya.

Setelah kejadian itu, lanjut Kapolres, korban sempat dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan perawatan. Namun karena luka yang diderita korban sangat parah, korban kemudian meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor menuju rumahnya untuk mengambil surat penting. Sesudah itu pelaku menuju ke rumah orang tuanya untuk menyembunyikan sepeda motor dan menyimpan surat penting, lalu berpesan kepada orang tuanya agar tidak memberitahukan kepada siapa-siapa apabila ada orang yang mencarinya.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Pemerintah Larang Keras Penggunaan Atribut FPI

“Pada tanggal 25 Desember 2020 pukul 09.00 WIT bertempat di rumah pelaku anggota Polres Biak Numfor berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku ke Mapolres Biak Numfor,” ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 1 baju dres bermotif batik warna biru tua, 1 celana dalam warna cokelat, 1 celana dalam warna putih, 1 video rekaman CCTV, 1 baju warna hijau, 1 celana panjang warna biru tua, 1 helm warna hitam, 1 pisau lipat bergagang plastik, 1 unit sepeda motor Honda warna hitam merah.

Barang bukti yang disita pihak kepolisian Polres Biak Numfor.
Barang bukti yang disita pihak kepolisian Polres Biak Numfor. PORTALPAPUA/Humas Polda Papua

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Biak Numfor.

Baca Juga: Ini Tanggapan Mengharukan Wijin Usai Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Mesum

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal pembunuhan, yakni Primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah