Polda NTT Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Wisata Awololong di Lembata

- 21 Desember 2020, 13:25 WIB
Jeti Apung yang bermasalah di Kabupaten Lembata, NTT
Jeti Apung yang bermasalah di Kabupaten Lembata, NTT /

PORTAL PAPUA-Setelah menanti cukup lama, ahkirnya,  Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tersangka dua orang tersangka korupsi proyek destinasi wisata Awololong, Kabupaten Lembata,.

Polda NTT menetapkan Silvester Samon, selaku  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkibel Tzasaro Direktur PT Bahana Nusantara selaku kontraktor proyek Awololong sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Sritex Bantah Terima Rekomendasi dari Anak Jokowi, Gibran: Tangkap Kalau Ada Bukti

Kata Kombes Johanes, kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 21 tahun 21 tentang perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen/surat, keterangan ahli, dan laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jeti Apung dan kolam renang beserta fasilitas lain di Pulau Siput Awololong pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018-2019, nomor SR-424/PW 24/5/2020 Tanggal 27 November Tahun 2020, adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 1.446. 891. 718,27,” katanya.

Baca Juga: Dituding Terlibat Korupsi Dana Bansos, Gibran: Silakan Tangkap Kalu Ada Bukti

Gelar perkara penetapan tersangka tanggal 17 Desember 2020, maka terdapat dugaan tindak pidana korupsi terkait. Dua tersangka ditetapkan.

Editor: Paul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x