Pemerintah Provinsi Papua Alokasikan Rp32 Triliun Untuk Belanja Barang Dalam Negeri

10 Juni 2022, 10:23 WIB
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, Debora Solossa, Senin, 30 Mei 2022, di Jayapura. /papua.go.id/

PORTAL PAPUA - Pemerintah Provinsi Papua pada tahun ini mengalokasikan Rp3,2 triliun untuk belanja barang dan jasa dalam negeri, sebagai tindaklanjut atas arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan peningkatan penggunaan produk lokal, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

 

Dana Rp3,2 triliun tersebut bersumber dari 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun anggaran 2022.

 

 

"Presiden Jokowi kan memberi target pada tahun ini, harus ada penggunaan sebesar Rp500 triliun uang negara, dipergunakan untuk belanja penggunaan produk dalam negeri. Kalau di Papua itu harus 40 persen dari APBD atau sekitar Rp3,2 triliun".

 

"Sehingga saat ini kita berusaha memenuhi arahan Presiden, untuk meningkatan penggunaan produk dalam negeri khususnya produk UMKM," kata Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, Debora Solossa, Senin, 30 Mei 2022, di Jayapura. 

 

Sementara terkait upaya memenuhi instruksi Presiden itu, lanjut Debora, pihaknya bersama staf tengah menyusun e-Katalog lokal pengadaan barang dan jasa Papua untuk selanjutnya didaftarkan secara resmi, sehingga dapat dipergunakan oleh pihak ketiga.

 

"Tapi tentunya produk lokal yang nanti masuk e-Katalog pastinya kita seleksi. Artinya ada syarat yang harus dipenuhi. Supaya memenuhi standar tentunya dan kita targetkan e-Katalog ini dapat mulai tayang pada Agustus 2022 mendatang," tutur Debora. 

 

Debora pastikan, penetapan produk lokal kedalam e-Katalog pengadaan barang dan jasa tidak tebang pilih. Namun prosesnya akan dilakukan secara teliti dan bijaksana, namun wajib dirasakan manfaatnya oleh UMKM asli Papua. ***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Papua.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler