Debora Solossa Sampaikan Untuk E Katalog PBJ Papua Sedang Dilakukan Seleksi dan Kumpul Data Produk Lokal

26 Mei 2022, 08:13 WIB
Kepala Biro PBJ Setda Papua, Debora D. Solossa. /papua.go.id/

PORTAL PAPUA - Pemerintah Provinsi Papua terus mendorong penyusunan E-Katalog lokal Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk segera rampung pada Agustus 2022 mendatang.

 

Kepala Biro PBJ Setda Papua, Debora D. Solossa mengatakan, abhwa saat ini seluruh stafnya tengah bekerja keras melalukan   seleksi  dan  pengumpulan data-data produk lokal untuk didaftarkan pada E-Katalog. 

 Baca Juga: Pemprov Papua Gelar Pelatihan Keprotokolan Pembawa Acara dan Publik Speaking

Bila sesuai rencana, E Katalog dipastikan tayang pada Agustus mendatang, untuk kemudian dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak ketiga.

 

"Tapi kita tekankan disini bahwa produk yang masuk E-Katalog lokal PBJ ini ada kriterianya, mulai dari pendaftaran produk, penggunaan komponen dan terakhir sertifikasi yang kesemuanya ini wajib buatan dalam negeri sebagaimana instruksi Presiden Jokowi," terang Debora di Jayapura, Selasa.

 Baca Juga: Pemilu 2024 DOB di Papua Bisa Ikut

Sementara untuk saat ini, lanjut dia, seleksi masih dilakukan pada produk makanan, minuman, pekerjaan pakaian seragam, ATK serta sejumlah peralatan konstruksi. 

 

Dia berharap prosesnya tak menemui kendala, sebab Pemprov Papua wajib menggenjot sekitar 40 persen APBD tahun ini, harus melakukan belanja produk dalam negeri yang kemudian dijabarkan dalam belanja E Katalog lokal.

 Baca Juga: Usai Terpilih Pimpin HKTI Papua, Piter Gusbager Mohon Dukungan Semua Pihak Bangun Kemajuan Petani

"Sebab kalau tidak nantinya bisa berpengaruh pada APBD kita di tahun berikutnya, apabila target 40 persen belanja produk dalam negeri dalam APBD ini tidak tercapai," pungkas ia.

 

Diketahui, E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).

 

Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah terkait dengan keperluan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.  ***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Papua.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler