PORTAL PAPUA - Daerah otonomi baru (DOB) di Papua dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan syarat, pengesahan RUU terhadap pemekaran wilayah Papua cepat diselesaikan.
Baca Juga: GOR Waringin Kota Jayapura Jadi Pusat Sekretariat KONAS GMKI 2022 di Papua
"Kalau nanti dalam waktu dekat bisa cepat disahkan, tentu itu akan berpengaruh," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Baca Juga: Bakti Sosial Sehari Gerebek Sampah Sebanyak 791 Kilo Sampah Dikumpulkan
Pengesahan RUU DOB bakal berimplikasi kepada Pemilu 2024. Yaitu terkait penambahan daerah pemilihan (Dapil) di Papua.
"Pertama, berpengaruh terhadap daerah pemilihan. Kedua akan berpengaruh terhadap jumlah kursi yang ada di parlemen," jelas Saan.
Namun, belum dapat dipastikan pengesahan RUU DOB berdampak pada revisi UU Pemilu. Komisi II, kata Saan, akan membahas terlebih dahulu RUU DOB.
"Apakah nanti revisi atau Perppu, kita akan lihat mana yang paling memungkinkan jadi alasan hukumnya," jelasnya. ***