Pemilu 2024 DOB di Papua Bisa Ikut

- 25 Mei 2022, 10:50 WIB
Pemilu 2024 DOB di Papua Bisa Ikut. Insert. Richard (PP)
Pemilu 2024 DOB di Papua Bisa Ikut. Insert. Richard (PP) /

PORTAL PAPUA - Daerah otonomi baru (DOB) di Papua dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan syarat, pengesahan RUU terhadap pemekaran wilayah Papua cepat diselesaikan.

Baca Juga: GOR Waringin Kota Jayapura Jadi Pusat Sekretariat KONAS GMKI 2022 di Papua

"Kalau nanti dalam waktu dekat bisa cepat disahkan, tentu itu akan berpengaruh," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Baca Juga: Bakti Sosial Sehari Gerebek Sampah Sebanyak 791 Kilo Sampah Dikumpulkan

Pengesahan RUU DOB bakal berimplikasi kepada Pemilu 2024. Yaitu terkait penambahan daerah pemilihan (Dapil) di Papua.

"Pertama, berpengaruh terhadap daerah pemilihan. Kedua akan berpengaruh terhadap jumlah kursi yang ada di parlemen," jelas Saan.

Baca Juga: Batas Wilayah Administrasi Mamberamo Raya dan Tolikara Dinyatakan Final, Tunggu Penetapan Kemendagri!

Namun, belum dapat dipastikan pengesahan RUU DOB berdampak pada revisi UU Pemilu. Komisi II, kata Saan, akan membahas terlebih dahulu RUU DOB.

"Apakah nanti revisi atau Perppu, kita akan lihat mana yang paling memungkinkan jadi alasan hukumnya," jelasnya. ***

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x