3 Warga Toraja Utara Ditipu Jutaan Rupiah Lantaran Dijanjikan Kerja di Tembagapura Papua

26 Mei 2021, 07:55 WIB
Ilustrasi penipuan. /Pmjnews/

PORTAL PAPUA-Tiga warga Toraja Utara kena tipu jutaan rupiah oleh seorang pria yang menjanjikan akan mengurus ketiganya kerja di Tembagapura, Papua.

Pelaku penipuan tersebut berinisial RBA (45). Sementara korbannya masing-masing bernama Roby, Yunus, dan Yosapin.

Baca Juga: Persebaya Datangkan Muhammad Alwi untuk Sambut Liga 1 Indonesia

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Toraja Utara, Inspektur Dua Agus Martopo mengatakan tiga korban merasa ditipu setelah mengirimkan sejumlah uang kepada RBA.

Ketiga korban tersebut, jelas Agus, mengirimkan uang jutaan rupiah karena dijanjikan pekerjaan di Tembagapura, Papua.

"RBA ini mengaku kalau dia mempunyai kakak di Tembagapura yang bisa memasukkan orang untuk mendapatkan pekerjaan," tutur Agus saat dihubungi, Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Harry Kane Unggah Foto Memegang Sepatu Emas, Mohamed Salah Ucapkan Selamat

Agus menambahkan bahwa RBA ini meminta uang sebesar Rp 2,7 juta, berdalih akan digunakan untuk biaya tiket pesawat dari Makassar ke Papua.

Dari permintaan tersebut, masing-masing korban mengirimkan uang sesuai dengan yang diminta oleh pelaku RBA.

"Pelaku menerima tiga kali pengiriman dari tiga korban. Korban Robi mengirimkan uang Rp 2,7 juta, begitu juga Yunus dan Yosapin," jelas Agus.

Setelah menerima uang tersebut, RBA mengantar ketiga korban ke Makassar dengan alasan bahwa pukul 03.00 WITA, Jumat, 21 Mei 2021 merupakan jadwal keberangkatan pesawat ke Papua.

Baca Juga: Critiano Ronaldo Ukir Rekor Baru di Serie A Kalahkan Romelu Lukaku

"Tapi setelah di Makassar, RBA beralasan lagi kalau istri dari kakaknya di Tembagapura meninggal dunia, sehingga ketiga korban tidak bisa diantar ke sana," tambahnya.

Agus mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan ternyata uang kiriman korban digunakan RBA untuk berfoya-foya dan pesta minuman keras di kafe dan tempat karaoke.

Saat ini, pelaku RBA telah berhasil dibekuk dan diamankan oleh Kepolisian Resor Toraja Utara.

Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 375 KUHPidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler