Dokumen Dana Otsus Mestinya Terpisah Dari APBD Murni

- 24 Mei 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PORTAL PAPUA- Tokoh Papua Barat yang juga mantan anggota DPR Papua Barat Jalur Otonomi khusus periode 2014-2019, Yonadap Trogea angkat bicara soal undang- nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (UU Otsus) bagi provinsi Papua sebagaimana diubah dengan undang -undang nomor 35 tahun 2008 tentang otonomi khusus bagi Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Paris Saint Germani Harus Rrelakan TROFI Ligue 1 Pada Lille

"Undang -undang ini ditetapkan pada tanggal 21 november 2001. Nanti 21 november 2021 genap 20 tahun undang -undang Otsus jilid 2 diberlakukan di Papua. Otsus jilid 1 adalah UU nomor 12 tahun 1969 tentang otonomi Irian Barat,"terangnya di Sorong Papua Barat, Minggu (23/5/2021).

Menurutnya, penilaian terhadap Otsus Papua dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu kelompok para elit Papua dalam hal ini mereka yang duduk di eksekutif dan legislatif dimana kelompok ini menilai Otsus berhasil sementara rakyat kebanyakan atau rakyat biasa menilai Otsus gagal.

"Rakyat biasa menilai Otsus gagal karena menurut mereka dana Otsus yang triliunan rupiah itu mereka tidak rasakan. Kesejahteraan orang asli papua masih jauh dari harapan. Padahal ketika awal perjuangan hadirnya Otsus bertujuan mensejahterakan rakyat Papua. Faktanya mereka hidup masih susah. Maka wajar kalau mereka bilang Otsus gagal,"ujarnya.

Baca Juga: Lille Rebut Tahta Juara Ligue 1 Patahkan Win Streak PSG

Mantan anggota DPR Papua Barat Jalur Otonomi khusus mengatakan implementasi penggunaan dana Otsus perlu dievaluasi dan dikaji ulang. "Saya semenjak duduk di DPR Otsus berulang kali kami menyuarakan agar dana Otsus ini tidak digabung dengan APBD . "Dalam hal ini pemerintah daerah harus buat dua dokumen. yaitu dokumen yang murni dari APBD dan dokumen Otsus itu harus dipisah tersendiri,"imbuhnya.

Dia mengatakan provinsi Papua Barat dua tahun terakhir ini sudah memberlakukan dua musrenbang. Yaitu musrenbang Otonomi khusus yang berkaitan dengan dana Otsus dan musrenbang APBD. Hanya saja, ungkapnya, musrenbang Otonomi khusus hanya dilakukan di provinsi Papua Barat tidak dilakukan di kabupaten kota bahkan di distrik dan kampung -kampung.

Baca Juga: Juventus Tetap Membantai Walau Bermain Tanpa Ronaldo

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x