Langgar Prokes, Pendemo Diamankan Ke Mako Brimob Polda Papua Barat

- 25 Mei 2021, 15:49 WIB
Aksi mahasiswa di Manokwari
Aksi mahasiswa di Manokwari /PORTAL PAPUA/

PORTAL PAPUA- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengamankan sebanyak 50 orang pendemo karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) saat aksi demo berlangsung di kantor Polda Papua Barat, Selasa (25/5).

Aksi demo tersebut sudah menciptakan kerumunan sehingga petugas memberikan himbauan agar tidak berkerumun dan menaati protokol kesehatan namun massa tidak mau membubarkan diri. Hal tersebut disinyalir dapat menimbulkan cluster baru dan membahayakan masyarakat Manokwari.

Baca Juga: Gubernur Lukas Enembe Dikabarkan Kritis, Ratusan Warga Pegunungan Papua Berkumpul di Jayapura

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.Ik.MH mengatakan, kurang lebih 50 oknum massa yang melaksanakan aksi demonstrasi di kantor Polda Papua Barat, Selasa (25/5). Massa pendemo. Sudah diperingatkan untuk tidak berkerumun dan harus menaati aturan protokol kesehatan namun mereka tidak bubar.

"Mereka diamankan karena melakukan kerumunan massam Sudah diimbau untuk bubar tapi tetap tidak mau,"katanya.

Ia melanjutkan,saat ini Polda Papua Barat bersama TNI sedang giat - giatnya melaksanakan giat KRYD. Tujuannya mengingatkan masyarakat agar tetap melaksanakan aktifitas sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: Wali Kota Jayapura Tolak Jadi Tuan Rumah PON Alasannya

"Pada KRYD tersebut beberapa kelompok orang yang berkerumun tidak seusai aturan prokes dihimbau bubar namun mereka tidak mau sehingga pihak kepolisian mengamankan mereka untuk didata dan dilakukan swab," ungkap Adam.

Sementara itu data terbaru dari Satuan Gugus Tugas Provinsi Papua Barta menyebutkan bahwa hingga saat ini kabupaten manokwari positif sisa 13 kasus covid-19 dan satu provinsi papua barat ada 107 orang.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x