Sambangi Sorong Raya, Mendikbud: PPPK Harus Melalui Proses Seleksi, Bukan Karena Pertimbangan Lama Mengajar

11 Februari 2021, 19:00 WIB
Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nadiem Makarim. /Kemendikbud

PORTAL PAPUA - Agar kualitas guru tetap terjaga, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menggarisbawahi perekrutan PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Hal tersebut dikarenakan undang-undang tidak memperbolehkan pemerintah untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi.

Oleh sebab itu, para guru yang hingga saat ini berstatus honorer diberikan kesempatan untuk ikut dalam proses seleksi PPPK yang akan dibuka.

Baca Juga: Minimalisir Kesalahan Saat Daftar, Begini Alur Pendaftaran PPPK 2021 Secara Online yang Benar

"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, saya harap untuk tidak berkecil hati," tutur Mendikbud saat melakukan kunjungan kerja ke beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, Kamis 11 Februari 2021.

Dikatakannya pula, guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

Dipastikan, apabila tahun ini para guru belum dinyatakan lulus seleksi PPPK, maka mereka dapat mencoba hingga tiga kali.

Baca Juga: Angkat Fenomena Nikah Muda, Serial Original GoPlay “Mama Mama Milenial” Hadir 12 Episode

Selain itu, hingga saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) dikabarkan belum mengajukan formasi guru PPPK.  Oleh sebab itu Nadiem, melalui sosialiasi tersebut, berupaya agar Pemda tidak meragukan formasi yang akan menjadi usulan mereka itu.

"Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi, karena anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tandasnya. 

Lanjutnya, pemerintah telah membuka kuota sebanyak satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.

Baca Juga: Toyota Siena Bakal Jadi Mobil Robotaxis Tanpa Pengemudi di Akhir Tahun 2021

Hal tersebut dilakukan karena program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer, untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antri menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” tegas Mendikbud.

Selain itu, menurut Nadiem, PPPK dan PNS memiliki status yang sama, yakni aparatur sipil negara (ASN). Karena berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS.

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

"Dalam artian uang yang diterima tiap bulan itu akan sama. Dengan demikian, dirinya berharap semoga tidak lagi ada mispresepsi," pungkasnya.*** (Rafael Fautngiljanan)

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler