KNPI Papua Barat Laporkan Ambrocius Nababan Atas Tindakan Rasis Kepada Natalius Pigai

25 Januari 2021, 16:31 WIB
Kaabid Humas Polda Papua Barat, Adam Erwendi (tengah) /Humas Polda Papua Barat/PORTAL PAPUA

PORTAL PAPUA-Ujaran rasisme yang dilakukan oleh Ambrocius Nababan (AN) lewat akun Facebooknya terhadap seorang tokoh aktivis Papua, Natalius Pigai telah dilaporkan olek ketua KNPI Papua Barat, Sius Dowansiba ke pihak Polisi.

Pasalnya isu rasisme tersebut sudah viral di media sosial dan menjadi isu hangat perdebatan di kalangan elite politik, tokoh agama, tokoh pemuda maupun masyarakat umum.

Baca Juga: Empat Posisi Bercinta yang Bisa Bikin Si Dia Ketagihan Tanpa Kesakitan, Patut Dicoba Pasangan Sah

Pernyataan rasis itu dinilai sangat tidak konvensional dan sangat merendahkan martabat orang Papua secara umum.

Bagaimana tidak, Natalius Pigai yang adalah representasi dari orang Papua malah dihina dan disamakan dengan orang utan lewat postingan gambar.

Pernyataan rasis seperti itu tentu tidak bisa dibiarkan karena bisa memancing amarah masyarakat Papua yang berujung pada konflik yang tak berkesudahan.

Baca Juga: Efek Blackout Challenge di Aplikasi TikTok, Bocah 10 Tahun Tewas Mengenaskan

Maka dari itu, pernyataan rasis ini perlu ditindaklanjuti secara hukum agar tak menimbulkan dampak lain yang bisa membahayakan stabilitas keamanan negara ini.

Tidak hanya tinggal diam, Ketua KNPI Provinsi Papua Barat, Sius Dowansiba bersama pengurusnya telah melaporkan kasus pernyataan rasis tersebut ke kantor polisi Polda Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K,.M.H membenarkan adanya laporan Polisi yang diajukan oleh ketua KNPI Provinsi PB Sius Dowansiba bersama pengurus KNPI PB terkait viralnya ujaran rasisme oleh salah satu akun Facebook atas nama sdra.A.N(Ambrosius Nabababan) terhadap seorang aktivis Papua yakni sdr.Natalius Pigai.

Baca Juga: Bangkitkan Antusiasme Jamaah Umrah, Otoritas Arab Tetapkan Batasan Usia, 18-60 Tahun Bisa Umrah

Adapun laporan yang telah diajukan yakni Laporan Polisi bernomor :/LP/17/I/2021/Papua Barat yang dibuat pada Senin 25 Januari 2021 sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.

Selain membuat laporan polisi, ketua KNPI juga membacakan pernyataan sikap dihadapkan beberapa pejabat utama Polda Papua Barat yaitu Dir krimum Kombes Pol Ilham Saparona, S.I.K, Dir krimsus Kombes Pol Romylus Tamtehena, S.Sos.,S.I.K.,M.Krim
,Kabid propam Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, S.I.K dan Kabid humas Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K,.M.H .

Pernyataan sikap tersebut berisi kecaman keras terhadap sikap rasisme yang dilakukan oleh Sdra.A.N, serta menuntut kepolisian RI agar segera bertindak tegas dan cepat menangani persoalan ini dengan memberi hukuman sesuai UU yang berlaku dan memberi tegang waktu sekitar 2 pekan terhitung dari tanggal pembuatan LP (laporan polisi).

Tidak berhenti di situ, Situs Dowansina juga mengajak seluruh elemen pemuda di Papua Barat agar mengawal kasus ini hingga tuntas.

Situs juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di tanah Papua untuk tidak terprovokasi dan menahan diri serta mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga: HEBOH! Charly Setia Band Mendadak Jadi Duta Pendidikan Jabar, Kadisdik: Tak Pernah Ada Penobatan

Sebagai tindak lanjut terhadap laporan tersebut, Kombers Pol Adam Erwindi mengungkapkan bahwa kasus ini telah menjadi atensi Polda Papua Barat dan telah dikoordinasikan langsung oleh Dir krimsus Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos,.S.I.K,.M.Krim yang mana telah berkoordinasi dengan tim cyber bareskrim Polri terkait kasus laporan kasus ini.

Kombes Pol Adam juga mengajak seluruh masyarakat terlebih khusus masyarakat Papua agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib.

"Mari sama-sama kita jaga Papua Barat tetap kondusif biarkan oknum tersebut mempertanggung jawabkan perbuatan," ujar Kombes Pol Adam.*** (Elvis)

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler