Bangkitkan Antusiasme Jamaah Umrah, Otoritas Arab Tetapkan Batasan Usia, 18-60 Tahun Bisa Umrah

- 25 Januari 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi Umrah di masa pandemi.
Ilustrasi Umrah di masa pandemi. /dok. Kemenag

 

PORTAL PAPUA - Aturan Baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi pada Jumat 22 Januari 2021 lalu terkait pembatasan umur untuk jamaah umrah turut membangkitkan antusias jamaah tanah air untuk umrah.

Dalam aturan tersebut, usia jamaah untuk bisa ikut umrah ialah dari usia 18 hingga 60 tahun.

Ini merupakan aturan baru yang dibuat oleh otoritas Arab Saudi sebab aturan sebelumnya hanya dibatasi dari 18 sampai 50 tahun.

Baca Juga: Ambroncius Sebarkan Pernyataan Rasis ke Natalius Pigai, Ferdinand Hutahaean: Layak Diproses Hukum

Kebijakan baru ini menjadi kabar gembira bagi jamaah Indonesia  yang mau melakukan umrah ke tanah suci.

Pasalnya, hampir 70% jamaah di Indonesia berusia di atas 50 tahun.

Diberitakan Galamedia News dalam artikel “Alhamdullilah, Kabar Baik untuk Jamaah Umrah Indonesia Terkait Batasan Usia dari Otoritas Arab Saudi”, Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Jawa Barat (Jabar), Bisma Banyu Setia mengapresiasi kebijakan tersebut karena hal inilah yang ditunggu-tunggu masyatakat Indonesia.

Baca Juga: HEBOH! Charly Setia Band Mendadak Jadi Duta Pendidikan Jabar, Kadisdik: Tak Pernah Ada Penobatan

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x