Mahfud MD Sebut Deklarasi Kemerdekaan oleh Benny Wenda sebagai Tindakan Makar, Polri Siap Bertindak

4 Desember 2020, 12:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd

PORTAL PAPUA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tindakan pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat pada Selasa, 1 Desember 2020, sebagai tindakan makar.

Hal itu dikatakan oleh Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Kamis, 3 November 2020.

"Dia telah melakukan makar. Bahkan, Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," tegas Mahfud MD, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel “Bongkar Nama Negara yang Dukung Deklarasi Papua Merdeka, Mahfud MD: Tapi Kecil Itu”.

Baca Juga: Pilkada Serentak 9 Desember 2020 di Masa Pandemi, Satgas COVID-19 Sampaikan 4 Pesan Penting

Mahfud MD bahkan menegaskan, Polri akan melakukan penindakan secara hukum atas tindakan makar yang dilakukan oleh Benny Wenda tersebut.

"Makar itu kalau skalanya kecil cukup penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup penegakan hukum," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyebut Benny Wenda telah mendeklarasikan negara ilusi karena tidak memenuhi syarat-syarat sah berdirinya suatu negara.

Baca Juga: Menanti Kedatangan Vaksin, Masyarakat Diimbau Tetap Disiplin Terapkan Protokol 3M

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yg tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata pria berdarah Madura tersebut.
 
Mahfud MD menjelaskan syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain.
 
"Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," katanya.

Baca Juga: Pandemi COVID-19, Pencarian Properti Rumah via Online Meningkat
 
Kemudian, syarat lain berdirinya sebuah negara yaitu adanya pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional.

"Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar, Vanuatu ‘kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," kata Mahfud MD.
 
Selain itu, Mahfud MD mengingatkan bahwa Papua melalui referendum pada 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: 20 Rumah Warga Garut Tertimbun Longsor, 30 Keluarga Diungsikan Sementara
 
Ia menjelaskan referendum yang berlangsung pada November 1969 tersebut disahkan Majelis Umum PBB bahwa Papua itu adalah sah bagian dari kedaulatan Indonesia.
 "Karena itu tidak akan ada (referendum) lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama," katanya.

Sebelumnya, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa, 1 Desember 2020 dan menominasikan Benny Wenda, pemimpinnya yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden.
 
Di hari yang sama, Benny Wenda di akun Twitternya telah mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB).***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler