Jahe Impor dari Vietnam dan Myanmar Dimusnahkan

23 Maret 2021, 15:41 WIB
Foto: Pemusnahan Jahe impor.* /Instagram/@dedimulyadi71

PORTAL PAPUA-Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian memusnahkan jahe impor asal Myanmar dan Vietnam,masing-masing 54 ton dari kedua negara yang termuat dalam empat kontainer.  Total jumlah jahe yang dimusnahkan adalah 108 ton.

Pemusnahan komoditas jahe (Zingiber Officinale Rosc.) impor tersebut dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan karantina, yaitu terdapatnya kontaminan tanah pada media pembawa komoditas pertanian tersebut.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Dana ATK 2017, Kejari Sorong Periksa Walikota Sorong

“Tindakan ini sudah melalui kajian dan hasil analisa resiko, ini tindakan karantina terbaik yang bisa kita lakukan guna melindungi sumber daya pertanian kita,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil yang mewakili Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memimpin tindakan pemusnahan di Karawang (22/3).

Menurutnya, ia mencontohkan jika salah satu hama yang terbawa oleh tanah seperti jenis nematoda Xiphinema yang terbawa oleh tanah dan termasuk golongan OPTK A1 (belum ada di Indonesia) menyerang areal pertanaman jahe nasional.

Baca Juga: Merasa Direndahkan, Pria di Manokwari ini Nekad Bunuh Korbannya dengan Badik

Menurut Jamil, sesuai arahan Mentan, pihaknya berkomitmen menjalankan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut sekaligus menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam satu sistem dengan berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi dan kelestarian.

Sementara Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul yang juga turut hadir dalam acara tersebut menjelaskan, bahwa importasi jahe tersebut secara administrasi sudah terpenuhi.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan tanah pada hampir semua karung dalam kontainer.

Baca Juga: Tiga Anggota KKB Tembak Warga yang Melintas dengan Mobil di Dekai Papua

Hal ini tidak sesuai dengan International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) 40/2017 : guidelines for international movement of growing media in association with plants for planting dan ISPM 20/2019 : guidelines for phytosanitary import regulatory system, disebutkan untuk peraturan impor tidak diperbolehkan adanya kontaminan salah satunya berupa tanah.

Impor tersebut juga belum memenuhi persyaratan sesuai SK Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Nomor : B-22322/KR.020/K.3/ 12/2019 tanggal 26 Desember 2019 hal Phytosanitary Requirement Jahe Segar ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebutkan juga tidak boleh ada tanah dalam media pembawa.

“Hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan Phytosanitary Certificate dari masing-masing negara dideklarasikan bahwa jahe bebas dari tanah dan organisme pengganggu tumbuhan karantina,” jelas Hasrul.

Baca Juga: Kemendikbud Gelar Workshop Bagi Para Kepsek di Papua dan Papua Barat

Selain itu tidak terpenuhinya persyaratan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, tentang adanya 166 jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah.

“Oleh karena itu, tindakan pemusnahan hari ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mitigasi dini terhadap kemungkinan-kemungkinan masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Tentunya setelah dilakukan tindakan pemeriksaan administratif, fisik, dan kesehatan,” pungkasnya.

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler