Namun, bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sejumlah layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Ini menjadi informasi yang penting bagi masyarakat yang ingin pergi berobat menggunakan BPJS. Berikut daftarnya.