Daftar Lengkap Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

- 5 Januari 2023, 02:47 WIB
BPJS
BPJS /

 

PORTAL PAPUA -- Kondisi Indra Bekti belakangan tengah disorot publik. Sang presenter kondang itu mengalami perdarahan otak dan harus mendapatkan perawatan intensif.

Pembiayaan pengobatannya pun disebut mencapai miliaran rupiah, sementara asuransinya disebut hanya meng-cover 10 persen dari layanan diterima. Sang istri pun terpaksa membuka donasi demi kesembuhan Indra Bekti.

Hal inilah yang membuat netizen mempertanyakan apakah pengobatan Indra Bekti tak menggunakan BPJS Kesehatan.

Padahal, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, biaya terkait perdarahan otak termasuk dalam JKN.

Adapun besaran biaya yang bisa ditanggung sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2016.
 
Pasien juga perlu memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tanggungan BPJS Kesehatan lewat program JKN.

''Aturan belum berubah. Besarannya mengacu dalam peraturan menteri kesehatan dimaksud,'' jelasnya dikutip dari detikHealth, Rabu 04 Januari 2023.

Meski begitu, perdarahan otak yang terkait kekerasan atau kriminal dikecualikan dalam tanggungan. ''Ini diatur di pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018, tegas di sana diatur bahwa kasus kekerasan tidak ditanggung,'' terang dia, dikutip dari detikFinance.

Lantas, penyakit apa saja sih yang tak ditanggung BPJS? Simak di bawah ini.

Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS

Sama seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah syarat dan ketentuan terkait jenis penyakit yang bisa ditanggung maupun tidak.

Pemerintah sendiri memang tidak secara spesifik menyebutkan penyakit.

Namun, bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sejumlah layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Ini menjadi informasi yang penting bagi masyarakat yang ingin pergi berobat menggunakan BPJS. Berikut daftarnya.

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.***

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x