PORTAL PAPUA -- Kondisi Indra Bekti belakangan tengah disorot publik. Sang presenter kondang itu mengalami perdarahan otak dan harus mendapatkan perawatan intensif.
Pembiayaan pengobatannya pun disebut mencapai miliaran rupiah, sementara asuransinya disebut hanya meng-cover 10 persen dari layanan diterima. Sang istri pun terpaksa membuka donasi demi kesembuhan Indra Bekti.
Hal inilah yang membuat netizen mempertanyakan apakah pengobatan Indra Bekti tak menggunakan BPJS Kesehatan.
Padahal, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, biaya terkait perdarahan otak termasuk dalam JKN.
''Aturan belum berubah. Besarannya mengacu dalam peraturan menteri kesehatan dimaksud,'' jelasnya dikutip dari detikHealth, Rabu 04 Januari 2023.
Meski begitu, perdarahan otak yang terkait kekerasan atau kriminal dikecualikan dalam tanggungan. ''Ini diatur di pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018, tegas di sana diatur bahwa kasus kekerasan tidak ditanggung,'' terang dia, dikutip dari detikFinance.
Lantas, penyakit apa saja sih yang tak ditanggung BPJS? Simak di bawah ini.
Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS
Sama seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah syarat dan ketentuan terkait jenis penyakit yang bisa ditanggung maupun tidak.
Pemerintah sendiri memang tidak secara spesifik menyebutkan penyakit.