Presenter Rey Utami Tersangkut Kasus 'Ikan Asin' kini Resmi Mengakhiri Masa Hukuman

- 11 November 2020, 22:09 WIB
/Rey Utami telah bebas dari penjara. /Instagram.com/@reyutami/

mberikan dukungan.

Rey bebas berdasarkan petikan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan

Sementara itu Pablo Benua dan Galih Ginanjar yang terlibat dalam kasus yang sama, masih mendekam di penjara sampai masa hukumannnya selesai dijalankan.

Meskipun, saat ini pihak Galih Ginanjar masih mengupayakan kasasi karena keberatan dengan hukuman tersebut.

Seperti diketahui, Galih Ginanjar beserta pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua, dilaporkan ke polis atas pencemaran nama baik oleh Fairuz A Rafiq terkait ucapan ikan asing di Vlog-nya.


Laporan tersebut dibuat Fairuz A Rafiq ditemani oleh suami dan juga keluarganya ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019 lalu.**

Halaman:

Editor: Paul

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x