" Ondofolo yang baru di kukuhkan harus menjalankan Amanat terutama rel atau aturan adat ,tidak boleh berjalan semaunya Ondofolo itu sendiri bilamana tidak berjalan sesuai aturan adat maka Ondofolo tersebut bisa di turunkan oleh Ondofolo yang mengukuhkannya " Ucap Ondofolo Homfolo, Anderson Tokoro
Baca Juga: Kementerian Setneg Bantah Adanya Surat Pemecataan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan
Pada momen yang sama Bapak Ramses Wally sebagai Yo Ondofolo Kampung Babrongko menyampai sedikit penjelasan kepada Ondofolo yang telah di kukuhkan dan seluruh masyarakat bahwa jabatan ini adalah jabatan adat yang diturunkan secara turun - temurun oleh leluhur dalam keluarga Ondofolo dan jabatan ini tidak bisa pindah ke orang lain kecuali generasi keluarga Ondofolo habis atau meningal dunia
Yo Ondodofo juga menambahkan, hak kesulungan tetap harus di pertahankan jika Ondofolo meninggal dunia maka di turunkan ke anak laki - lakinya , apabila anaknya masih kecil kita serahkan dulu sementara kepada adik laki-laki dari Ondofolo yang meninggal dunia sambil menanti anaknya dewasa dan siap menjalankan amanat Ondofolo , tutur Ramses Wally sebagai Yo Ondofolo Kampung Babrongko.
Pengukuhan itu di sambut meria dengan nyayian dan tari - tarian oleh masyarakat Kampung Babrongko dan Homfolo serta sanak saudara dari beberapa kampung yang ada di seputaran danau sentani
Selepas itu Ondofolo , Tua - tua adat , masyarakat dan tamu undangan menikmati hidangan makan bersama sambil mengucap syukur kepada Tuhan.***