PORTAL PAPUA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setneg Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan, surat tersebut hoaks. Dia memastikan tak ada surat resmi pemecatan kepala daerah yang diterbitkan baru-baru ini.
"Kami nyatakan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu dan tidak benar (hoaks) karena Kemensetneg tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Eddy dalam keterangan di situs resmi Setneg, dikutip Minggu, 1 Mei 2022.
Baca Juga: Babinsa Bersama Komunitas Sosial Beri Sembako Kepada Komunitas Muslim Papua Wamena di Jayapura
Eddy juga menyebut surat tersebut janggal. Dia menilai surat itu tak sesuai dengan tata cara pembuatan surat di Setneg.
"Tata naskah dan penandatangan surat tersebut juga keliru karena tidak mengikuti kaidah yang berlaku dan pejabat yang bersangkutan juga telah alih tugas sejak tahun 2019," tandasnya
Surat pemecatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani yang berkop Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) beredar luas di media sosial.
Dalam surat itu, Setneg juga menyurati Menteri Dalam Negeri terkait pemecatan kepala daerah di Papua Barat.