Miliki Sabu Seberat 0,39 Gram, Jennifer Jill Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 19 Februari 2021, 18:33 WIB
Selebriti Jennifer Jill ditangkap kasus narkoba.
Selebriti Jennifer Jill ditangkap kasus narkoba. /PMJ News/Yeni

PORTAL PAPUA - Dunia entertaiment Indonesia belakang dihebohkan dengan penangkapan beberapa publik figur yang terjerat kasus narkotika.

Baru-baru ini, Jennifer Jil, istri pesinetron Ajun Perwira, ditangkap atas dugaan pemakaian narkoba.

Pasca melakukan geledah, pihak Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.

Baca Juga: Kapolda Baru Papua Bukan Sembarang Orang, Perna Berhadapan Langsung dengan KKB

"Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kamar istri pesinetron Ajun Perwira itu beberapa waktu lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat sebagaimana dilansir ANTARA.

Atas kepemilikan sabu tersebut, Jennifer Jill dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sedangkan saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga merupakan pemasok sabu kepada Jennifer.

Baca Juga: Kontak Senjata Aparat Gabungan Vs KKB Selama 2,5 Jam

Kedua orang dimaksud berinisial A dan R, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x