Untuk diketahui Gisel telah mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua.
Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri.
Baca Juga: Jadwal Acara TRANS TV Hari Ini Senin 11 Januari 2021, Ada Film The Transporter Refueled
Gisel dan MYD pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE.*** (Elvis Romario)