Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pengurusan Hak Atas Tanah

- 27 Februari 2022, 21:15 WIB
Manfaat Baru BPJS Kesehatan
Manfaat Baru BPJS Kesehatan /

PORTAL PAPUA - Sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS, dimana mengamanatkan kepada 30 Kementrian/Lembaga serta Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tersebut maka Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional /ATR-BPN mempersyaratkan Kartu BPJS Kesehatan aktif hanya untuk kepesertaan perorangan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli.

Uuntuk itu, maka Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah melakukan pertemuan koordinasi dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura, K. Fenetruma,  untuk menindak lanjuti pelaksanaan Kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat dalam kepengurusan hak atas tanah karena jual beli yang akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura menyampaikan bahwa dengan adanya persyaratan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan peralihan hak atas tanah karena jual beli tidak akan menjadi kendala atau menamba beban dalam proses kepengurusan hak atas jual beli tanah tersebut.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura menyampaikan bahwa dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tersebut tujuannya bahwa Pemerintah ingin memastikan bahwa semua penduduk Indonesia memiliki Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.

Ditambahkan untuk kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak dihimbau, agar segera melunasi tunggakannya agar kartu JKN KIS nya aktif kembali, untuk diketahui juga bahwa cara mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui beberapa kanal layanan antara lain Pandawa (Pengurusan administrasi melalui washapp), Call Center 165 BPJS Kesehatan dan aplikasi mobile JKN, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJS Kesehatan cukup melalui Online dengan menyiapkan berkas yaitu Kartu Keluarga dan data kependudukan, setelah selesai proses nantinya akan mendapatkan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran. ***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: BPJS Kesehatan Cabang Jayapura


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x