Hanya bermodal Kartu Tanda Pengenal (KTP), penerima BLT banpes UMKM atau BPUM yang mendapatkan SMS dari pihak BRI INFO bisa cek namanya di formulir online (eform) eform.bri.co.id/bpum dan berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta jika NIK terdaftar di link tersebut.
Sebagaimana diketahui, pencairan BLT UMKM di tahap 1 sudah cair sejak bulan lalu sedangkan pendaftaran untuk tahap 2 masih dibuka hingga akhir November 2020 ini sedangkan penyalurannya hingga Desember 2020 nanti.
Baca Juga: PlayStation5 akan diluncurkan di Indonesia pada 22 Januari 2021 Berikut Harganya
Pelaku UKMK yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul atau secara online di beberapa daerah yang menyediakan pendaftaran secara daring.
Hingga hari ini, sudah ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar sedangkan kuota yang tersedia hanya 12 juta penerima.
"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.
Baca Juga: Jelang Laga Kontra Belgia dan Islandia, Dua Pemain Timnas Inggris Dipastikan Mundur dari Timnas
"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.
Selain itu, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro
- Baca Juga: Jangan Lengah, Kasus COVID-19 di Indonesia Tengah Kembali Menanjak
Pelaku UKMK yang ingin dapat bantuan BLT Banpes UMKM yang bisa daftar kelembaga pengusul tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warna Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR
Pelaku UMKM yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, penerima akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Baca Juga: Serap Aspirasi Anggota DPRD Jalur Otsus, Mudasir Bogra Lakukan Reses di Kaimana
Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpes Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
Baca Juga: Pemekaran Calon DOB Papua Barat Daya Masih Terhalang Moratorium
Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:
- Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpes UMKM.
Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UKMK yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
Pencairan Bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UKMK yang namanya sudah meninggal makan bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini hanya diberikan sekali kepada pelaku UMKM yang berhak NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id/bpum***