1. Kepada yang muliah Presiden Joko Widodo Melalui Menteri Dalam Negeri Agar SEGERAH Melakukan Pergantian Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekretaris Daerh Provinsi Papua Dalam Waktu yang sesingkatnya.
2. Mendagri harus membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor - 800.1.3.1/2601/SET tertanggal 1 Maret 2024 dan SK Nomor 600.13.3-1417 tertanggal 15 Maret 2024.
3. Serta Mendagri dapat mengambil Langka Hukum lainnya dengan Mengantikan juga Penjabat Bupati Kab. Kepulauan Yapen, Saudara Welem Manderi yang namanya juga Masuk Pada Daftar Plt Kasatpol PP Prov. Papua yang telah berusia 59 Tahun, di karenakan akibat Hukum sebagaimana alasan kawa pada Uraian diatas.
4. Pada Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekda yang baru, agar dapat merealisasikan pembayaran TTP Tahun 2024 terhitung bulan Januari — April 2024.
5. Kami meminta Mendagri segera melakukan Exsecutive Review Terhadap Perda Nomor 18 Tahun 2023.
Demikian Penyampaian Aspirasi Kami untuk dapat di Ketahui bersama dan Kami akan menduduki Halaman Kantor Gubernur Hingga Aspirasi ini di Jawab oleh Presiden RI.
Kordinator Lapangan:
1. Herry Asso
2. Fredrik Wader